KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT
A. Hakekat Kemerdekaan Mengemukakan
Pendapat
Indonesia adalah
negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi, artinya ada jaminan atas
hak-hak tersebut antara lain sebagai berikut.
a. Hak untuk menyampaikan pendapat serta mengkritik
pemerintah baik secara lisan maupun tertulis. Hak ini termasuk kebebasan pers.
b. Hak untuk mencari informasi alternatif terhadap informasi yang disajikan
pemerintah.
c. Hak berkumpul.
d. Hak membentuk serikat, termasuk hak mendirikan partai politik dan
berasosiasi.
Pada hakikatnya
manusia dianugerahi oleh Tuhan YME, hak-hak yang melekat, di antaranya adalah
kemerdekaan dalam mengeluarkan pendapat. Kemerdekaan mengandung makna yang
cukup mendasar bagi harkat dan martabat kemanusiaan. Merdeka berarti
membebaskan anak manusia dari se gala macam bentuk penindasan, kebodohan,
kemiskinan, kesewenang-wenangan, ketakutan, dan pengekangan. Merdeka berarti
semua hak hakiki kemanusiaan yang berkaitan dengan derajat dan martabat
manusia, memperoleh pengakuan serta penghargaan dalam praktek kehidupan
berbangsa.
Kemerdekaan
menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan
pikirandengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab
sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap warga
negara baik perorangan maupun kelompok bebas menyampaikan pendapat sebagai
perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
Perwujudan
kehendak warga negara secara bebas dalam menyampaikan pikiran secara lisan,
tulisan, dan sebagainya hams tetap terpelihara. Tujuannya agar seluruh tatanan
sosial dan kelembagaan, baik infrastruktur maupun suprastruktur dapat terbebas
dari penyimpangan atau pelanggaran hukum yang bertentangan dengan maksud,
tujuan, dan arah dari proses keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan negara
hukum. Dengan demikian tidak terjadi disintegrasi sosial, tetapi justru dapat menjamin
rasa aman dalam kehidupan masyarakat.
Kemerdekaan untuk
mengeluarkan pendapat merupakan sebagian dari hak asasi manusia. Oleh sebab
itu, kemerdekaan mengeluarkan pendapat dijamin oleh Deklarasi Universal Hak-Hak
Asasi Manusia PBB maupun UUD 1945. Isi Pasal
Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia PBB tentang kemerdekaan mengeluarkan
pendapat adalah sebagai berikut:
1. Pasal 19
”Setiap orang
berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini
termasuk dan kebebasan mempunyai pendapatpendapat dengan tidak mendapat
gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keteranganketerangan dan
pendapat-pendapat dengan cara apa pun juga dan tidak memandang
batas-batas" Kemerdekaan untuk mengeluarkan pendapat merupakan sebagian
dari hak asasi manusia. Oleh sebab itu, kemerdekaan mengeluarkan pendapat
dijamin oleh Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia PBB maupun UUD 1945.
2. Pasal 20
Ayat 1 : "Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berapat."
Ayat 2: "Tiada seorang jua pun
dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan."
B. Dasar Hukum Kemerdekaan Mengeluarkan
Pendapat
Kemerdekaan
menyampaikan pendapat merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam
Pancasila, DUD 1945, dan peraturan perundang-undangan lain.
a) Landasan idiil yaitu Pancasila terdapat dalam sila ke IV "Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau
perwakilan".
b) Landasan konstitusional yaitu Undang-Undang Dasar 1945 terdapat dalam:
ü Pasal 28
menyatakan Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lis an dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang .
ü Pasal 28E Ayat
(3) menyatakan Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul
dan mengeluarkan pendapat•
c) Landasan operasional yaitu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang
Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
C. Bentuk dan Tata
Cara Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Kemerdekaan
mengeluarkan pendapat secara lisan dapat.dilakukan di muka umum sebagaimana
diatur dalam UU No 9 Tahun 1998. Yang dimaksudkan di muka umum adalah di
hadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di temp at yang dapat
didatangi dan atau dilihat oleh setiap orang.
a. Bentuk penyampaian pendapat di muka umum
1) Unjuk rasa atau demonstrasi yaitu kegiatan yang
dilakukan oleh seorang atau lebih untuk
mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif
di muka umum.
2) Pawai yaitu cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.
3) Rapat umum yaitu pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan
pendapat dengan tema tertentu.
4) Mimbar bebas yaitu kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang
dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.
b. Tata cara penyampaian pendapat di muka umum
1) Secara lisan antara lain dengan pidato, dialog, dan diskusi.
1) Secara tulisan antara lain dengan petisi, gambar, pamflet, poster, brosur,
sele-baran, dan spanduk.
2) Lain-lain misalnya sikap membisu dan mogok makan.
Uji Kompetensi
1. Undang-Undang Dasar 1945 memberikan jaminan terhadap kemerdekaan
menemukakan pendapat. Jaminan tersebut tertuang dalam......
a. pasal 27
b. pasal 28
c. pasal 29
d. pasal 30
2.
Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum diatur dalam.....
a. UU No. 9
Tahun 1998
b. UU No. 39 Tahun 1999
c. UU No. 5 Tahun 1998
d. UU No. 25 Tahun 1999
3. Berikut adalah tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat
dimuka umum menerut UU No. 9 tahun 1998, kecuali....
a.
mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab
b. memberikan perlindungan
hukum yang konsisten
c.
menghormati setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat secara bebas
d. mewujudkan iklim yang
kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara.
4. Hak-hak warga negara dalam mengeluarkan pendapat antara lain....
a.
Memperoleh perlindungan hukum
b. Memperoleh pengawalan ketat
c. Memperoleh akomodasi
d. Memperoleh pemenuhan kebutuhan hidup
5. Kewajiban dan tanggung jawab warga negara dalam menyampaikan pendapat
menurut UU No. 9 Tahun 1998 adalah .... kecuali:
a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
b. menaati hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
c. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
d. menghargai asas legalitas
C. Isian Singkat
Isilah titik-titik di bawah ini dengan jawaban singkat dan tepat.
1. Kebebasan mengeluarkan pendapat di Indonesia dibatasi oleh Undang-undang.
Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara .....................
2. Jaminan kemerdekaan mengemukakan pendapat dalam UUD 1945 hasil amandemen
diatur dalam pasal.........................dan.............................
3. Penyampaian pendapat dimuka umum wajib diberitahukan secara tertulis
kepada Polri selambat-lambatnya.....................................
4. Kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum harus berdasarkan
keseimbangan antara ..........................
5. Kegiatan dialog, demonstrasi, pawai, rapat umum adalah merupakan kegiatan
dalam rangka...........................
D. Uraian
Jawablah pertanyaan berikut ini dengan tepat!
1) Apa hakikat kemerdekaan mengeluarkan pendapat? ..
2) Apa landasan hukum kemerdekaan mengeluarkan pendapat?
3) Apa pendapatmu, mengenai maraknya demonstrasi sebagai upaya dalam
menyelesaikan masalah?
4) Adakah kebebasan yang tanpa batas? Jelaskan pendapatmu!
5) Sebutkan 4 contoh perwujudan kebebasan mengeluarkan pendapat dalam
kehidupan sehari-hari!
a. secara lisan
b. dengan tulisan
6) Jelaskan pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara
bebasdan bertanggung jawab
7) Jelaskan isi pasal 28 UUD
1945 dan pasal 28 E ayat (3) UUD 1945.
8) Sebutkan asas-asas yang
harus dipegang dalam mengemukakan pendapat dimuka umum, minimal 3!
D. Cara Mengemukakan' Pendapat Dilakukan secara Benar dan Bertanggung Jawab
Setiap orang tentu
memiliki pandangan dan cara yang berbeda satu sama lain, walaupun memiliki
tujuan yang sama.
Oleh karena itu dalam menyelesaikan suatu persoalan sering terjadi
perbedaan yang berujung pertentangan, perselisihan, dan bahkan tindakan
anarkis.
Demokrasi yang
tertulis dalam UUD 1945 Pasal 28, menjamin adanya kebebasan untuk menyampaikan
pendapat baik secara lisan maupun tulisan. Kebebasan yang dimaksud ada
batasan-batasannya. Kebebasan harus dilaksanakan dengan memperhatikan tata nil
ai, sopan santun, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemerdekaan yang
kita miliki perlu diartikan secara relatif, kontekstual, dan dinamis. Jadi kemerdekaan itu tidak dan tidak pernah tak terbatas.
Misalnya:
1. Orang berkumpul tidak boleh sampai mengganggu ketenteraman umum.
2. Unjuk rasa maupun arak-arakan perlu mendapat izin dari polisi. Izin
tersebut dapat tidak diberikan apabila dikhawatirkan keramaian itu akan
mengganggu ketertiban umum atau terlalu mengganggu masyarakat yang tidak
terlibat.
Kebebasan tentu
bukan tujuan, melainkan proses untuk mencapai tujuan. Kebebasan harus memiliki
aturan yang jelas, transparan, bersih, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam
pemerintahan demokrasi memberi ruang yang memadai bagi perbedaan. Mengakui
perbedaan tidak berarti memperbolehkan anarki. Oleh karena itu perbedaan perlu
dihadapi secara dewasa dan terbuka. Di sinilah pentingnya membuka dialog
sebagai proses untuk memperoleh kesepakatan.
Dalam kenyataan
memperoleh kesepakatan tidaklah mudah, karena masingmasing individu cenderung
mengutamakan kehendaknya. Untuk itu hak menyampaikan pendapat di muka umum,
harus dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
2) Asas dan Tujuan
Menyampaikan
pendapat di muka umum harus berlandaskan pada:
1) asas keseimbangan antara hak dan kewajiban
2) asas musyawarah dan mufakat
3) asas kepastian hukum dan keadilan
4) asas
proporsionalitas yaitu; asas yang meletakkan se gala kegiatan sesuai dengan
konteks atau tujuan kegiatan tersebut baik yang dilakukan oleh warga negara,
institusi, maupun aparatur pemerintah, yang dilandasi oleh etika individual,
etika sosial, dan institusiona1.
5) asas manfaat
Kelima asas
tersebut merupakan landasan kebebasan yang bertanggung jawab dalam berpikir dan
bertindak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Dalani. pelaksanaannya
diharapkan mencapai tujuan untuk
1) mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu hak asasi
manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
2) mewujudkan perlindungan hukum yang
konsisten dan ber
3) kesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat;
4) mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan
kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam
kehidupan berdemokrasi;
5) menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbang-
6) sa dan bernegara, tanpa mengabaikan _ kepentingan perorangan atau
kelompok.
3) Hak dan
Kewajiban
Warga negara yang
menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk:
a. mengeluarkan pikiian secara bebas,
b. memperoleh perlindungan hukum.
Warga negara yang
menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain artinya ikut memelihara dan
menjaga hak dan kebebasan orang lain untuk hidup aman, tertib, dan damai;
b. menghormati aturan-aturan moral yaitu mengindahkan norma agama,
kesusilaan, dan kesopanan dalam kehidupan masyarakat;
c. menaati hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
d. menjaga dan menghormati keamanan, dan ketertiban umum dengan perbuatan
yang dapat mencegah timbulnya bahaya bagi ketenteraman dan keselamatan umum,
baik menyangkut orang, barang, maupun kesehatan;
e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa artinya tidak melakukan
perbuatan yang menimbulkan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap
suku, agama, ras, dan antargolongan dalam masyarakat.
4. Sanksi Pidana terhadap Pelaku dalam Menyampaikan Pendapat yang Tidak
Sesuai dengan Undang-Undang
Penyampaian
pendapat di muka umum dapat dilaksanakan di temp attempat umum, kecuali :
1) Di lingkungan Istana Kepresidenan
2) Tempat-tempat ibadah
3) Instalasi militer
4) Rumah sakit
5) Pelabuhan udara atau laut
6) Stasiun kereta api
7) Terminal angkutan darat
8) Objek-objek vital nasional
9) Pada hari-hari besar nasional
Pelaku atau
peserta penyampaianpendapat di muka umum, dilarang membawa benda-benda yang
dapat membahayakan keselamatan umum.
Pelaksanaan
penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila- tidak memenuhi
ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku atau peserta pelaksanaan
penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum
dapat dikenakan sanksi hukum. Sanksi hukum tersebut dapat berupa sanksi pidana,
perdata, atau sanksi administrasi.
5. Sikap Positif terhadap Kemerdekaan Berpendapat
Dalam melaksanakan
kemerdekaan menyampaikan pendapat, kita harus mengembangkan keseimbang an
antara kebebasan dan tanggung jawab. Kebebasan yang djlakuk~m tanpa sikap
tanggung jawab hanya akan melahirkan kekerasan, sedangkan tanggung jawab yang
tidak disertai kebebasan 'hanya akan mengakibatkan pengekangan.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan kebebasan
menyampaikan pendapat, yaitu:
1. Pendapat yang kita sampaikan harus disertai argumentasi yang kuat dan
masuk akal.
2. Pendapat yang disampaikan hendaknya mewakili kepentingan orang ban yak
sehingga bermanfaat bagi perbaikan kehidupan bermasyarakat.
3. Pendapat tersebut disampaikan dalam kerangka peraturan perundang-undangan
yang berlaku sehingga dalam pelaksanaannya tidak melanggar hukum.
4. Orang yang berpendapat hendaknya juga terbuka dalam menerima tanggapan
balik dari pihak lain, sehingga tercipta komunikasi sosial yang baik.
5. Penyampaian pendapat hendaknya - dilandasi oleh keinginan untuk
mengembangkan nilai-nilai keadilan, demokrasi dan kesejahteraan.
Beberapa cara
positif yang perlu dikembangkan dalam pelaksanaan kemerdekaan menyampaikan
pendapat adalah :
1. Melalui tulisan, baik berupa artikel, gagasan atau konsep yang dimuat
dalam media eetak.
2. Melalui ceramah, dialog, dialog interaktif, curah pendapat, seminar,
diskusi, dan lain sebagainya.
Agar penyampaian
pendapat di muka umum menunjukkan nilai-nilai positif maka harus dilakuk.an
dengan cara :
1. Berani mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab.
2. Bersikap kritis dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan rakyat.
3. Bersikap sopan, tertib dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
undang-undang.
4. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
6. Menghargai Penyampaian Pendapat
1) Pengertian Menghargai
Pendapat
Menghargai artinya menghormati.
mengindahkan, menilai penting, dan memandang sangat berguna. Menghargai cara mengemukakan
pendapat berarti menghormati, mengindahkan, menilai penting, dan memandang
sangat berguna cara mengemukakan pendapat yang dilakukan secara benar dan
bertanggung jawab.
Bersikap positif daiam
menghargai penyampalan pendapat dapat berarti pasif maupun aktif.
a. Dalam arti pasif,
bersikap positif terhadap penyarnpaian pendapat berarti menyetujui pendapat
yang disampaikan. Jika orang setuju dan sependapat dengan apa yang
disampaikan aleh orang
lain, maka dia sebenarnya menghargai
pendapat tersebut dalam pengertian pasif. Dalam hal ini, apabila pendapat
tersebut disampaikan dengan cara yang bertanggung jawab tentu akan memperoleh
dukungan dari kalangan masyarakat. Begitu pula apabila pendapat yang
disampaikan berhubungan dengan kesejahteraan dan kepentingan bersama, pasti
didukung oleh banyak pihak. Dengan dukungan tersebut, sangat mungkin tujuan
dari pendapat tersebut akan dapat terwujud. .
b. Dalam arti aktif,
bersikap positif terhadap penyampaian pendapat maksudnya, kita tidak hanya
setuju . dengan pendapat yang disampaikan, melainkan turut pula
menyuarakan dan memperjuangkan pendapat tersebut. Misalnya, sekelompok
mahasiswa menyuarakan pendapat bahwa korupsi di negara kita harus diberantas.
Maka dukungan aktif dapat disampaikan dengan terlibat dalarn berbagai kegiafan
protes anti-korupsi, menulis pendapat di media -massa, atau menyampaikan
gagasan-gagasan tentang pemberantasan korupsi.
Kedua bentuk sikap
tersebut tenttu sama-sama bagus, tetapi akan lebih bagus jika kita terlibat
aktif dalam menyampaikan atau mendukung pendapat yang baik dan -benar. Dengan
terlibat aktif, kita akan menjadi warga negara yang partisipatif, artinya
sebagai warga negara, kita tidak sekadar ikut-ikutan, tetapi justru menjadi
pelopor. Untuk memajukan semangat berdemokrasi tentu dibutuhkan partisipasi
aktif dari segenap warga negara. Karena partisipasi aktif warga negara
merupakansalah satu bentuk tanggung jawab terhadap masa de pan negara
Indonesia.
2. Menghargai cara
mengemukakan pendapat yang dilakukan secara benar dan bertanggung jawab
Menghargai cara mengemukakan pendapat yang dilakukan secara benar dan
bertanggung jawab berarti mendukung
terlaksananya proses dernokratisasi yang berkembang di negara Indonesia,
sehingga sebagai warga negara yang baik hendaknya mendukung segala kegiatan
yang dilakukan untuk prosesdemokratisasi tersebut.
Namun apabila terjadi kegiatan
mengemukakan pendapat yang dilakukan secara tidak benar atau tidak bertanggung
jawab yang justru akan menimbulkan provokasi massa yang mengarah pada anarki/
perusakan/ tindakan kekerasan yang merugikan dan memecah belah persatuan dan
kesatuan bangsa, maka kita harus berani menyatakan tidak setuju atau mengutuk
tindakan tersebut.
a. Menghargai mengemukakan pendapat dengan cara unjuk rasa
Kita menghargai mengemukakan pendapat
dengan cara unjuk rasa bila dilakukan secara benar dan bertanggung jawab. Unjuk rasa dilakukan dengan baik,
sopan, tidak merusak, tidak anarkis, dan tidak merusak fasilitas umum, serta
tidak sampai mernbuat ketakutan bagi warga masyarakat. Silo. terjadi perusakan, maka unjuk rasa akan mendapat cemoohan
masyarakat, dan bahkan masyarakat justru berbalik meminta kepada aparat
keamanan, fihak yang berwajib untuk membubarkan kegiatan unjuk rasa tersebut.
b. Menghargai
mengemukakan pendapat dengan cara mimbar bebas
Kita patut menghargai dan rnenghormati
penyampaian pendarat dengan cara menggelar mimbar bebas. Dalam menggelar mimbar bebas
sebaiknya menyampaikan ide-ide atau platform yang simpatik dan realistik
seperti memberal1tas KKN, pengangguran, penciptaan lapangan kerja, demokrasi
tanpa korupsi, kamiskinan, pendldlkan gratis Jntuk orang miskin, kepemimpinan
yang kompeten dan bertanggung jawab, dan lain-lain ..
7. Sikap Negatif terhadap Kemerdekaan Berpendapat
1) Pembatasan
Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat
Kemerdekaan berpendapat merupakan salah satu ciri masyarakat yang
demokratis, bahkan merupakan persyaratan negara hukum. Oleh sebab itu
segala upaya yang bersifat membatasi kemerdekaan berpendapat harus dicegah,
karena hanya akan merusak tatan,an kehidupan demokratis.
Dalam masyarakat anti demokrasi
biasanya muncul kebijakan-kebijakan yang bertentangan dengan kemerdekaan
mengeluarkan pendapat, hal ini dimaksudkan untuk membatasi adanya kritik sosial
dan membatasi keragaman pemikiran. Pemerintahan anti demokrasi sering melakukan tindakantindakan yang
bertentangan dengan kemerdekaan mengeluarkan pendapat, beberapa tindakan
tersebut antara lain :
a. Pemberedelan (pencabutan
ijin) penerbitan pers.
b. Pembatasan berita-berita kritis di media massa.
c. Pelarangan unjuk rasa/demonstrasi.
d. Penangkapan aktivis-aktivis kegiatan sosial dan politik.
e. Pelarangan segala bentuk pementasan
seni yang berbau kritik sosial.
'Terbatasinya
kemerdekaan mengeluarkan pendapat justru akan berakibat buruk bagi perkembanga
masyarakat. Akibat
pembatasan kemerdekaan mengeluarkan pendapat antara lain:
a. Munculnya sikap acuh tak
acuh masyarakat terhadap perkembangan demokrasi.
b.
Munculnya kekecewaan masyarakat terhadap pemerintahan karena merasa dikekang,
dibodoh dipaksa dan dirampas hak asasinya.
c.
Terbentuknya tirani penguasa yang menghambat terbentuknya pemerintahan yang
jujur, adil dan pemokratis. '
d. Terbatasnya arus informasi dalam masyarakat.
e. Terkekangnya komunikasi sosial dalam
masyarakat.
f. Terganggunya stabilitas politik,
ekonomi, sosial, dan budaya.
2. Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat Tanpa Batas
Kemerdekaan mengeluarkan pendapat tanpa batas dapat berakibat buruk bagi
kehidup masyarakat. Untuk itu, pengaturan terhadap
kemerdekaan mengeluarkan pendapat merupakan yang mutlak harus diadakan.
Pengaturan ini sangat berbeda dengan pembatasan, kare pengaturan kemerdekaan
mengeluarkan pendapat hanya ditujukan untuk menjaga keterti masyarakat dan
menjamin kenyamanan dan ketenangan hidup bermasyarakat. Dengan adar pengaturan
kemerdekaan mengeluarkan pendapat d'iharapkan segala sesuatu dapat bers
proporsional, yaitu dilakukan berlandaskan sikap tanggung jawab dan dalam batas
wajar ses dengan norma yang berkembang dalam masyarakat serta peraturan
perundang-undahgan yang berlaku. Kemerdekaan mengeluarkan pendapat adalah
kemerdekaan yang bertanggung jawab, bukan kemerdekaan yang tanpa batas.
Kemerdekaan tanpa batas yang bersifat anarkis justru akan merusak tatanan
kehidupan masyarakat, merugikan kepentingan umum dan memperburuk citra bangsa
di mata internasional. Kemerdekaan
mengeluarkan pendapat tanpa batas dan tidak bertanggung jawab berarti : '
a. Melanggar hak dan menginjak-injak
kebebasan orang lain.
b.
Melanggar hukum dan norma susila yang diakui oleh masyarakat.
c. Menimbulkan provokasi massa yang mengundang tindakan
anarkis dan tidak bermoral.
d.
Mengganggu ketentraman, keamanan, dan ketertiban umum.
e. Bersikap adu domba
sehingga merusak persatuan dan kesatuan bangsa.
Untuk mengantisipasi hal tersebut maka dalam Undang - undang Nomor 9 tahun
1998 pasa! 15, 16, dan 17 diatur tentang ketentuan-ketentuan antisipasi
terhadap kemerdekaan mengeluarkan pendapat yang tidak bertanggung jawab, yaitu :
a. Penyampaian pendapat di
muka umum dapat dibubarkan oleh POLRI apabila tidak memenuhi ketentuan yang
berlaku.
b.
Pelaku atau peserta penyampaian pendapat o' muka umum yang melanggar hukum
dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-L!ndangan yang beriaku.
C.
Penanggung jawab penyampaian pendapat di rnuka umum yang melakukan tindak
pidana, dapat dlkenakan sanksi hukuman tambahan yakni 1/3 dari pidana pokok.
Latihan Uji Kompetensi
A. Jawablah Pertanyaan di bawah ini!
1. Sesuai Pasal28 DUD 1945, kebebasan mengeluarkan pendapat merupakan hak
demokrasi bagi setiap warga negara, tetapi dalam pelaksanaannya kebebasan
selalu ada batas-batasnya. Bagaimana pendapatmu?
2. Dalam menyelesaikan masalah, perbedaan pandangan adalah wajar.
Bagaimana menurut pendapatmu?
3. Sebutkan contoh menyampaikan pendapat di lingkungan sekolah!
a. secara lisan
b. secara tulisan
4. Apa yang kamu lakukan, jika ada temanmu yang suka memaksakan kehendak?
5. Apa akibatnya, jika penyampaian pendapat tidak dilakukan dengan benar dan
bertanggung jawab?
B. Petunjuk: Berilah tanda cek(V) pada kolom
yang sesuai dengan pendapat kalian.
No
|
PERNYATAAN
|
SS
|
S
|
N
|
TS
|
STS
|
1
|
Bagi kelompok yang akan
berdemo diharuskan meminta ijin terlebih dahulu.
|
|||||
2.
|
Dalam berdemo harus jelas
siapa yang menjadi pimpinan, berapa jumlah peserta, dan apa yang akan
disampaikan.
|
|||||
3.
|
Hari
minggu tidak boleh melakukan demo.
|
|||||
4.
|
Membakar foto presiden
dan lambang negara dalam berdemo merupakan tindakan pidana.
|
|||||
5.
|
Berdemo
yang disertai pengrusakan fasilitas umum merupakan tindakan anarkis.
|
UJI KOMPETENSI
I. Berilah tanda silang (x) pada salah satu huruf a, b, c, atau d di depan
jawaban yang paling tepat!
1. Hak-hak demokrasi warga negara Indonesia
1) menyampaikan pendapat
2) mencari alternatif terhadap informasi yang disajikan pemerintah
3) hak berkumpul
4) merencanakan demonstrasi besar-besaran
Hak-hak
demokrasi warga negara Indonesia, ditunjukkan pada nomor
a.1
dan 3 c. 1, 2, dan 3
b.2
dan 4 d. 1, 2, 3, dan 4
2. Landasan operasional kemerdekaan menyampaikan pendapat, terdapat dalam
....
a.Pancasila sila keempat c. UUD 1945 Pasal28 E Ayat (2)
b.UUD 1945 Pasal 28 d. UU No. 9 Tahun 1998
3. Kegiatan yang dilakukan seseorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran
dengari lisan, tulisan dan sebagainya secara demonstratif di muka umum disebut,
....
a.unjuk rasa c. rapat umum
b.pawai
d. mimbar bebas
4. Penyampaian
pendapat secara lisan
1. pidato 3. diskusi
2. petisi 4. mogok makan
Penyampaian pendapat di muka umum,
secara lisan ditunjukkan pad a nomor ....
a.1
dan 3 c. 1, 2, dan 3
b.2
dan 4 d. 1, 2, 3, dan 4
5. Dalam negara demokrasi, perbedaan
dalam berpendapat adalah....
a. tidak ada tempatnya
b. menghendaki adanya anarki
c. sesuatu yang wajar dan perlu dihadapi secara dewasa dan terbuka
d. membuat permasalahan tidak cepat selesai
6. Asas menyampaikan pendapat
1. keseimbangan antara hak dan kewajiban
2. mengutamakan kepentingan umum
3. kepastian hukum dan keadilan
4. kebersamaan
Asas menyampaikan pendapat di muka
umum, ditunjukkan pada nomor ....
a.1
dan 3 c. 1,2, dan 3
b.2
dan 4 d. 1, 2, 3, dan 4
7. Warga negara yang D;1enyampaikan
pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk ....
a. mengeluarkan pikiran secara bebas
b. memperoleh
perlindungan hukum
c. membuat permohonan izin ke POLRI
d. menaati hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
8. Tempat-tempat yang tidak diperbolehkan untuk demonstrasi
1. tempat ibadah 3. stasiun kereta api
2. rumah sakit 4. pasar
Penyampaian pendapat di muka umum dapat
dilaksanakan di tempat umum, kecuali yang ditunjukkan pada nomor ....
a.1
dan 3 c. 1, 2, dan 3
b.2
dan 4 d. 1, 2, 3, dan 4
9. Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang
melanggar hukum dapat dikenai ....
a. denda
b. sanksi pidana
c. sanksi perdata
d. sanksi pidana, sanksi per data, atau sanksi administrasi
10. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya diatur dalam ....
a. Pancasila· c. TAP MPR
b.UUD 1945 Pasal 28 d. UU No. 9 Tahun 1998
11. Apabila semua harus tunduk/ patuh terhadap hukum, sehingga tidak ada
kekuasaan yang sewenang-wenang maka tercipta ....
a. kekuasaan hukum
b. supremasi hukum
c. dominansi hukum
d. kewibawaan hukum
12. penggalangan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum
wajib diberitahukan kepada POLRI oleh penarggung jawab kelompok selambat lambatnya
a. 1 X 24 jam
sebelum kegiatan dimulai
b. 2 X 24 jam
sebelum kegiatan dimulai
c. 3 X 24 jam
sebelum kegiatan dimulai
d. 4 X 24 jam
sebelum kegiatan dimulai
13. Akibat positif apabila supremasi hukum dapat ditingkatkan adalah ....
a. kesejahteraan rakyat akan meningkat
b. pemberian grasi dan amnesti dapat ditingkatkan
c. tidak ada kekuasaan yang sewenangwenang
d. lembaga permasyarakatan tidak dibutuhkan lagi
14. Menurut Unqang - undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (2), kedaulatan adalah di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut ....
a. Undang - undang
b.
Undang - undang Dasar
c. Garis-garis Besar Haluan Negara
d.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
15. Apabila rakyat mengajukan kritik membangun
pad a pemerintah, pada hakekatnya ....
a. rakyat ingin mengadakan pergantian pemerintahan
b. rakyat kurang setuju dengan pemerintahan yang ada
c. warga negara memiliki rasa tanggung
jawab terhadap persoalan bangs a
d. rakyat bosan dengan kebijakan
pemerinta
Kesimpulan :
KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
A. Hakikat kemerdekaan mengemukakan
pendapat
1. Pengertian
kemerdekaan mengemukakan pendapat
- Kemerdekaan menyampaikan pendapat
adalah hak setiap warga Negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan
dan sebagainya secara bebas dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 1 ayat 1 UU No 9 Tahun 1998)
- Setiap warga Negara, secara perorangan
atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan
tanggungjawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara (pasal 2 ayat 1 UU no 9 Tahun 1998)
2. Landasan hukum
kemerdekaan mengemukakan pendapat
a. Pasal 28 UUD 1945
“ Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
b. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.
c. UU No 9 Tahun
1998
Tentang
“Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum”.
3. Bentuk-bentuk
penyempaian pendapat di muka umum (pasal 9 UU no 9 Tahun 1998)
a. Demontrasi (unjuk
rasa)
adalah kegiatan
yang dilakukan oleh seseorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan
lisan, tulisan dan sebagainya secara demonstrative di muka umum
b. Pawai
adalah cara
penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan.
c. Rapat Umum
adalah pertemuan
terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu
d. Mimbar Bebas
adalah kegiatan
penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa
tema tertentu.
- Tempat dan waktu yang tidak boleh
digunakan untuk penyampaian pendapat di muka umum (pasal 9 ayat (2) UU No 9/1998)
a. Di lingkungan
istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan
udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat dan obyek-obyek
vital nasional
b. Pada hari besar nasional.
B. Pentingnya kemerdekaan mengemukakan
pendapat
1. Mengapa
kemerdekaan mengemukakan pendapat itu penting ?
- Karena dapat mewujudkan iklim yang
kondusif bagi berkembangnya partisifasi dan kreatifitas setiap warga Negara
sebagai perwujudan hak dan tanggungjawab berdemokrasi.
- Karena kalau tidak diberi kebebasan
maka kita tidak bisa menyampaikan gagasan, pikiran, keinginan, kehendak,
kepentingan dan berarti melanggar HAM.
2. Asas-asas
kemerdekaan menyampaikan pendapt di muka umum (pasal 3 UU No 9/1998)
a. Asas keseimbangan
antara hak dan kewajiban
b. Asas musyawarah
dan mufakat
c. Asas kepastian
hukum dan keadilan
d. Asas proporsionalitas
e. Asas manfaat
3. Tata cara
penyampaian pendapat di muka umum (pasal 10-14 UU No 9/1998)
a. Penyampaian
pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada POLRI yang disampaikan
oleh yang bersangkutan, pemimpin atau penanggungjawab kelompok
selambat-lambatnya 3 X 24 jam sebelum kegiatan dimulai.
b. Surat
pemberitahuan secara tertulis kepada POLRI memuat :
- Maksud dan tujuan
- Tempat, lokasi dan rute
- Waktu dan lama
- Bentuk
- Penanggungjawab
- Nama dan alamat organisasi, kelompok
atau perorangan
- Alat peraga yang dipergunakan
- Jumlah peserta
c. Setiap sampai 100
(seratus) orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus
ada seorang sampai dengan 5 (lima) orang penanggungjawab.
d. Dalam pelaksanaan
penyampaian pendapat di muka umum POLRI bertanggungjawab memberikan
perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka
umum.
e. Pembatalan
pelaksnaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis dan
langsung oleh penanggungjawab kepada POLRI selambat-lambatnya 24 (dua puluh
empat) jam sebelum waktu pelaksanaan.
C. Mengaktualisasikan kemerdekaan
mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggungjawab
1. Akibat pembatasan
terhadap kemerdekaan berpendapat
- Munculnya sikap acuh tak acuh
masyarakat terhadap kehiduapan berdemokrasi, berbangsa dan bernegara
- Munculnya kekecewaan masyarakat
terhadap pemerintah, karena merasa dibodohi, dikebiri dan dipasung hak-haknya
- Terbentuknya tirani penguasa yang
menhambat terciptanya pemerintahan yang jurdil dan demokratis
-
Terkekangnya komunikasi
social, perlawanan rakyat
- Negara kehilangan pikiran atau ide
kreatif dari rakyat
- Terancamnya stabilitas nasional
2. Akibat
mengemukakan pendapat tanpa batas
- Merusak rasa kebersamaan dan persatuan
bangsa
- Mengganggu ketentraman, keamanan dan
ketertiban umum
- Memunculkan provokasi, hasutan,
memfitnah, permusuhan, penghinaan, dendam dan kebencian
- Menimbulkan anrkis, kekacauan,
kerusakan
- dll
3. Mengemukakan pendapat secara bebas dan
bertanggungjawab
-
Kebebasan tanpa
tanggungjawab akan melahirkan kekerasan dan atnggungjawab tanpa kebebasan akan
melahirkan ketakutan dan pengekangan
-
Argument yang kuat,
mewakili kepentingan umum, bermanfaat, terbuka, dilandasi nilai keadilan,
demokrasi sesuai aturan
4. Hak dan kewajiban
Warga Negara saat menyampaikan pendapat di muka umum
-
Hak-hak warga Negara
:
-
Mendapat perlindungan
hukum
- Mengeluarkan pikiran secara bebas
- Membentuk organisasi /perkumpulan
-
Kewajiban warga
Negara :
-
Menghormati hak-hak
dan kebebasan orang lain
-
Menjaga keamanan dan
ketertiban umum
-
Mematuhi hukum dan
peraturan perundangan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar