Senin, 06 Mei 2013

penegrtian Perusahaan perseorangan dan perusahaan campuran


Pengertian perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah suatu bentuk badan usaha, di mana pemilik adalah perseorangan yang melakukan pekerjaan untuk mendapat laba atau keuntungan.
Modal perusahaan perseorangan berasal dari perseorangan, yaitu dari pemilik perusahaan itu sendiri. Sering pula digunakan modal pinjaman dalam bentuk kredit penjual (sering pula disebut kredit leveransir), dalam bentuk kredit pembeli (sering pula disebut kredit afnemer) atau dalam bentuk kredit candak kulak.
Pemisahan modal perusahaan perseorangan dari kekayaan pribadi pada perusahaan perseorangan dalam likuidasi tidak ada artinya, karena segala harta kekayaan pemilik menjadi tanggungan atau jaminan dari semua hutang perusahaan perseorangan. Oleh karena itu, sering pula disebut bahwa pengusaha perusahaan perseorangan mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas.
Dalam pendirian perusahaan perseorangan, undang-undang tidak memberikan aturan khusus; sungguhpun demikian untuk beberapa lapangan pekerjaan, pengusaha perusahaan perseorangan belum dapat melakukan aktivitasnya sebelum mendapat ijin dari pemerintah daerah setempat, seperti penginapan, pembelian cengkeh, pengomprongan tembakau, pabrik padi, dan sebagainya.




Badan Usaha Campuran
         yang modalnya sebagian milik pemerintah dan sebagian milik swasta. Contohnya Persero di mana modal yang dimiliki oleh badan usaha ini adalah 51% atau lebih dimiliki pemerintah dan paling banyak 49% diBadan usaha campuran adalah badan usaha miliki oleh swasta atau investor. Contoh lain adalah PT Telkom, PT Angkas Pura, dan PT BNI. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar